VincenTragosta - Tanya, Jawab, dan Belajar Tanpa Batas Logo

In Ujian Nasional / Sekolah Menengah Atas | 2025-07-01

Hukum pajak atau Hukum Piscal adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk memungut Sebagian kekayaan warga negara wajib pajak, mengapa di sebut demikian jelaskan ?

Asked by zhambasherwin

Answer (3)

( 3.2 × 1 0 4 ) × ( 2 × 1 0 − 2 ) = 3.2 × 2 × 1 0 4 + ( − 2 ) = 6.4 × 1 0 2 A n s w er : C .

Answered by Anonymous | 2024-06-10

The result of the expression (3.2 × 10⁴) × (2 × 10⁻²) is 6.4 × 10². Therefore, the correct answer is option C. This result is derived by multiplying the decimal coefficients and adding the exponents of 10.
;

Answered by Anonymous | 2024-12-24

Jawaban:Penjelasan:Hukum Pajak atau Hukum Fiskal disebut demikian karena memiliki kaitan erat dengan kewenangan pemerintah dalam mengelola dan mengatur pemungutan pajak yang berasal dari kekayaan atau penghasilan warga negara yang menjadi wajib pajak. Berikut adalah alasan mengapa hukum pajak disebut demikian:Hukum mengacu pada aturan dan peraturan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di dalam suatu negara. Dalam hal ini, hukum pajak adalah seperangkat aturan yang mengatur kewajiban warga negara untuk membayar pajak kepada negara, serta hak dan kewajiban antara wajib pajak dengan pemerintah.Pajak sendiri merupakan kontribusi wajib dari warga negara kepada negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam menjalankan fungsinya, seperti pembangunan, pelayanan publik, serta kegiatan sosial dan ekonomi lainnya. Oleh karena itu, hukum pajak berhubungan langsung dengan pajak sebagai instrumen utama untuk mendapatkan pendapatan negara.Fiskal berasal dari kata Latin fiscus yang berarti kas negara atau bendahara negara. Dalam konteks hukum fiskal, istilah ini lebih mengacu pada segala sesuatu yang berhubungan dengan pendapatan negara, khususnya yang bersumber dari pajak. Oleh karena itu, hukum pajak sering disebut hukum fiskal karena berkaitan dengan aturan yang mengatur pemungutan pajak dan pengelolaan keuangan negara.Secara singkat, hukum pajak atau hukum fiskal mencakup peraturan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk memungut pajak dari warga negara wajib pajak, serta mengatur hak dan kewajiban terkait dengan perpajakan. Hal ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pemerintahan.

Answered by unikkereta | 2025-07-01