VincenTragosta - Tanya, Jawab, dan Belajar Tanpa Batas Logo

In SBMPTN / Sekolah Menengah Atas | 2025-07-02

Kalo bapak di do anak bisa kuliah gak? Atau Abang di Do adek bisa kuliah gak?​

Asked by colorijogreen

Answer (3)

5 ⋅ 2 3 ⋅ 4 2 = 5 ⋅ 8 ⋅ 16 = 640

Answered by konrad509 | 2024-06-10

The value of 5 x 3 y 2 when x = 2 and y = 4 is 640. This is calculated by substituting the values of x and y into the expression and performing the arithmetic operations. The final result is obtained through multiplication of the evaluated components.
;

Answered by Anonymous | 2024-12-24

Pertanyaan Anda tentang "Kalo bapak di do anak bisa kuliah gak? Atau Abang di Do adek bisa kuliah gak?" saya tangkap sebagai pertanyaan mengenai apakah anak atau adik bisa tetap kuliah meskipun orang tua atau kakak mengalami kondisi tertentu, misalnya tidak mampu secara ekonomi.Berdasarkan informasi program **KIP Kuliah 2025**, yang merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk mahasiswa berprestasi tetapi berasal dari keluarga kurang mampu, berikut penjelasannya:- **Anak dari orang tua yang tidak mampu secara ekonomi** tetap bisa kuliah dan bahkan bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan melalui KIP Kuliah, asalkan memenuhi syarat administrasi dan akademik yang ditentukan.- Syarat utama meliputi:    - Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2023-2025    - Memiliki dokumen valid seperti NISN, NIK, dan NPSN    - Berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan dokumen resmi (KIP, KKS, SKTM, atau terdaftar di DTKS Kemensos)    - Memiliki potensi akademik baik dan diterima di perguruan tinggi dengan program studi terakreditasi    - Tidak sedang menerima beasiswa lain dengan komponen biaya yang sama  - Jadi, jika bapak (orang tua) dalam kondisi ekonomi sulit, anak tetap bisa kuliah dengan memanfaatkan program KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tersebut.- Begitu juga, jika abang (kakak) yang mengalami kondisi tertentu, adik tetap bisa kuliah dengan dukungan program beasiswa atau bantuan pendidikan yang tersedia.**Kesimpulan:**  *Ya, anak atau adik tetap bisa kuliah meskipun bapak atau abang mengalami kesulitan ekonomi, asalkan memenuhi persyaratan program bantuan pendidikan seperti KIP Kuliah.*  

Answered by fredojohan94 | 2025-07-03