{ 1 ; 2 ; 3 } s u b se t s : { 1 } ; { 2 } ; { 3 } { 1 ; 2 } ; { 1 ; 3 } ; { 2 ; 3 } { 1 ; 2 ; 3 } { \O } A n s w er : 8 s u b se t s
Subsets can have zero, 1, 2, or 3 members.
Zero members . . 1 subset 1 member . . . . . 3 subsets 2 members . . . . 3 subsets 3 members . . . . 1 subset
Total . . . . . . . . . 8 subsets
The set { 1 , 2 , 3 } has a total of 8 subsets. This is calculated using the formula 2 n , where n is the number of elements in the set. The subsets include the empty set, single-element subsets, two-element subsets, and the full set.
;
Akta Lambang dan Nama (Mencegah Penggunaan Tidak Wajar) 1963 (Akta 414) adalah undang-undang Malaysia yang bertujuan untuk mencegah penggunaan lambang, nama, atau gambar tertentu secara tidak wajar dalam konteks perdagangan, perniagaan, pekerjaan, atau profesion tanpa izin bertulis dari Menteri terkait.Beberapa poin penting dari akta ini:- Melarang penggunaan lambang atau nama tertentu (seperti lambang rasmi Yang di-Pertuan Agong, jata negara, lambang Bank Negara Malaysia, dan nama rasmi tersebut) tanpa izin untuk tujuan komersial atau profesional.- Melarang pendaftaran syarikat, cap dagangan, atau paten yang menggunakan lambang atau nama tersebut jika berlawanan dengan ketentuan akta[1].- Pelanggaran akta ini dapat dikenai denda hingga RM1.000.- Akta ini juga mengatur sanksi dan prosedur pendakwaan terkait pelanggaran penggunaan lambang dan nama tersebut.Akta ini pertama kali diberlakukan pada 1 September 1963 dan telah mengalami beberapa pindaan, dengan versi terbaru yang berlaku sejak 1995.Singkatnya, akta ini bertujuan melindungi simbol-simbol kebangsaan dan nama resmi dari penyalahgunaan dalam kegiatan komersial atau profesional yang tidak sah.