VincenTragosta - Tanya, Jawab, dan Belajar Tanpa Batas Logo

In B. Indonesia / Sekolah Menengah Atas | 2025-07-03

buatkan surat edaran pemakaian baju seragam

Asked by sumiartidilla7195

Answer (4)

5% ;

Answered by nak767954 | 2024-06-14

The original or accepted value for the percent by mass of water in a hydrate = 36% Percen by mass of water in the hydrate determined by the student in the laboratory = 37.8% So the difference between the actual and the percent by mass in water determined by student = (37.8 - 36.0)% = 1.8% So the percentage of error made by the student = (1.8/36) * 100 percent = (18/360) * 100 percent = ( 1/20) * 100 percent = 5 percent So the student makes an error of 5%. Option "1" is the correct option.

Answered by taskmasters | 2024-06-24

The percent error of the student's measured value of water in the hydrate is calculated to be 5.0%. This is done by first finding the absolute error and then the percent error based on the accepted value. Therefore, the correct answer is option (1) 5.0%.
;

Answered by taskmasters | 2024-09-16

YAYASAN PENDIDIKAN HARAPAN BANGSASMA HARAPAN BANGSAJl. Kemajuan No. 45, Jakarta 12345Telp. (021) 555-1234 | Email: sma.harapanbangsa@email.sch.idSURAT EDARANNomor: 034/SE/SMA-HB/VII/2025Tentang: Pemakaian Baju SeragamKepada:Seluruh Siswa/Siswi SMA Harapan Bangsadi TempatSehubungan dengan ketertiban dan kerapihan peserta didik dalam lingkungan sekolah, maka dengan ini disampaikan peraturan mengenai pemakaian baju seragam yang wajib dipatuhi oleh seluruh siswa/siswi SMA Harapan Bangsa, sebagai berikut:1. Hari Senin dan SelasaWajib memakai seragam nasional lengkap (putih abu-abu + atribut OSIS/lencana + dasi).2. Hari RabuWajib memakai seragam batik sekolah.3. Hari KamisWajib memakai seragam pramuka lengkap.4. Hari JumatWajib memakai seragam olahraga dan digunakan sepanjang hari.5. Hari Sabtu (jika ada kegiatan)Menggunakan seragam bebas rapi (bukan kaos oblong, celana pendek, atau sandal).Ketentuan:Siswa/siswi yang tidak mengenakan seragam sesuai ketentuan akan diberikan teguran tertulis.Jika ada alasan tertentu tidak dapat memakai seragam (misalnya sakit atau baju rusak), wajib membawa surat keterangan dari orang tua/wali.Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 8 Juli 2025.Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dipatuhi bersama demi menciptakan lingkungan sekolah yang disiplin dan tertib. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.Jakarta, 6 Juli 2025Kepala Sekolah,(tanda tangan dan stempel)Drs. Budi Santoso

Answered by chelkepri | 2025-07-06