I hope that there is enough information in this answer:
Sphere Vol = 4/3Pi radius^3
Give the 4/3Pi bit a constant - 'C' Vol = C x radius^3
V1 = C 3^3 = 27C V2 = C 5^3 = 125C
New Volume = 27C + 125C = 152C
Aproximate radius = cube Root 152 = Approx 5.3 (5 cubed = 125, 6 cubed = 216)
To find the radius of the new sphere formed by combining two spheres with radii of 3 cm and 5 cm, calculate their volumes, combine them, and solve for the new radius. The formula for the volume of a sphere is V = 3 4 π r 3 . The approximate radius of the new sphere is about 5.3 cm.
;
**Pelanggaran terhadap perampasan tanah adat di Papua** terjadi secara sistematis dan melibatkan berbagai aktor, terutama pemerintah dan perusahaan besar, khususnya perusahaan sawit. Berikut analisis berdasarkan sumber yang ada:Bentuk Pelanggaran Perampasan Tanah Adat di Papua- **Pemberian izin usaha dan izin lingkungan kepada perusahaan sawit secara sepihak oleh pemerintah daerah dan pusat**, tanpa melibatkan atau mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah tersebut. Contohnya izin yang diberikan kepada PT Indo Asiana Lestari (IAL) seluas lebih dari 36.000 hektare di wilayah suku Awyu dan izin PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) di wilayah suku Moi.- **Pengabaian proses konsultasi dan persetujuan masyarakat adat** (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) sehingga masyarakat adat kehilangan suara dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan atas tanah mereka.- **Penggusuran dan perampasan ruang hidup masyarakat adat**, yang menyebabkan hilangnya akses terhadap sumber pangan, air, obat-obatan, dan tempat pelestarian budaya dan pengetahuan tradisional.- **Penggunaan instrumen hukum dan regulasi yang dilegalkan oleh pemerintah**, seperti UU Cipta Kerja, untuk melegitimasi perampasan tanah adat dengan cara yang legal namun merugikan masyarakat adat.- **Tindakan hukum yang merugikan masyarakat adat**, di mana upaya masyarakat adat untuk menggugat izin perusahaan di pengadilan seringkali berakhir dengan penolakan atau putusan yang tidak berpihak kepada mereka.- **Dampak lingkungan yang parah**, termasuk deforestasi besar-besaran yang memperburuk krisis iklim dan merusak ekosistem yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat. Dampak Pelanggaran- Kehilangan hak atas tanah dan ruang hidup yang merupakan warisan leluhur dan sumber penghidupan masyarakat adat Papua.- Kerusakan lingkungan yang mengancam keberlanjutan hidup masyarakat adat dan keanekaragaman hayati Papua.- Ketimpangan sosial dan konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan dan pemerintah.- Penindasan dan kekerasan terhadap masyarakat adat yang berusaha mempertahankan haknya.Upaya Perlawanan dan Tuntutan- Masyarakat adat suku Awyu dan Moi melakukan gugatan hukum hingga ke Mahkamah Agung untuk membatalkan izin perusahaan sawit yang merampas tanah mereka.- Organisasi masyarakat sipil dan LSM seperti WALHI Papua mendesak pemerintah untuk mencabut izin perusahaan yang merampas tanah adat dan melindungi hutan adat serta hak masyarakat adat.- Aktivisme dan kampanye publik oleh masyarakat adat dan pendukungnya untuk menekan pemerintah agar menghentikan perampasan tanah adat dan memberikan perlindungan hukum yang adil.KesimpulanPelanggaran terhadap perampasan tanah adat di Papua merupakan masalah serius yang melibatkan **pemberian izin usaha tanpa persetujuan masyarakat adat, penggusuran paksa, kerusakan lingkungan, dan kegagalan sistem hukum dalam melindungi hak masyarakat adat**. Perampasan ini berdampak luas terhadap kehidupan sosial, budaya, dan lingkungan masyarakat adat Papua. Upaya perlawanan terus dilakukan melalui jalur hukum dan advokasi sosial untuk menuntut keadilan dan pengakuan hak-hak adat.