VincenTragosta - Tanya, Jawab, dan Belajar Tanpa Batas Logo

In PPKn / Sekolah Menengah Atas | 2025-07-07

27. Pada saat berkendara di jalan yang tidak ada larangan mendahului, pengemudi dapat melewati kendaraan lain, kecuali .... a. rombongan anak sekolah yang menggunakan sepeda b. kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda c. rombongan pawai/karnaval d. rombongan jenazah

Asked by Asriana7169

Answer (4)

7 n + 3 = 3 n + 27 7 n − 3 n = 27 − 3 4 n = 24 n = 4 24 ​ = 6 ​

Answered by mariamikayla | 2024-06-10

First what you want to do is isolate the n, so to do that, get rid of 3n on the right by subtracting it from both sides. You now have 4n+3=27. Now get rid of 3 by subtracting it from both sides. Now the equation is 4n=24. Divide both sides by 4 and you get n=6.

Answered by ew71599 | 2024-06-10

The solution to the equation 7 n + 3 = 3 n + 27 is n = 6 . This was determined by isolating the variable through basic algebraic steps.
;

Answered by mariamikayla | 2024-10-07

Jawaban:Meskipun sedang berada di jalan tanpa larangan mendahului, pengemudi tetap tidak boleh mendahului dalam situasi berikut ini karena menyangkut keselamatan dan etika berlalu lintas:1. Kendaraan yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda➜ Inilah yang paling berbahaya jika didahului, karena bisa menyebabkan pejalan kaki tertabrak.2. Rombongan anak sekolah yang menggunakan sepeda➜ Harus ekstra hati-hati, tapi boleh didahului jika aman.3. Rombongan pawai atau karnaval➜ Biasanya diberi pengawalan dan pengemudi diimbau tidak mendahului, tapi secara teknis masih bisa, tergantung aturan lalu lintas saat itu.4. Rombongan jenazah➜ Secara etika dan sopan santun, tidak dianjurkan mendahului, namun tidak ada larangan hukum keras selama tidak berbahaya.Jadi, yang paling tidak boleh didahului karena bisa berakibat fatal adalah kendaraan yang sedang memberi jalan kepada pejalan kaki atau pesepeda — dan itu adalah pilihan B.

Answered by Akhtarfaizarebaniakb | 2025-07-09