VincenTragosta - Tanya, Jawab, dan Belajar Tanpa Batas Logo

In PPKn / Sekolah Menengah Atas | 2025-07-09

BMN yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi BUMN, BUMD atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara dalam rangka penugasan pemerintah harus memiliki dasar hukum berupa

Asked by mridwan8281

Answer (4)

Well, this language was Aramic. People also used to speed Greek and Hebrew and Latin, but those languages were not as popular as Aramic language.

Answered by mashenka | 2024-06-10

Aramaic ;

Answered by tamiacrawford457 | 2024-06-12

Aramaic was the most commonly spoken language in the Fertile Crescent around the time of Jesus. It served as the vernacular for many Jews and was used extensively in everyday communication. Other languages like Hebrew and Greek were also present, but Aramaic dominated in local contexts.
;

Answered by mashenka | 2024-12-26

Jawaban:Berdasarkan peraturan yang berlaku, Barang Milik Negara (BMN) yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi BUMN, BUMD, atau badan hukum lainnya dalam rangka penugasan pemerintah harus memiliki dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).Proses ini disebut Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP).[2] PMPP merupakan pengalihan kepemilikan BMN dari yang semula kekayaan negara tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal pada BUMN, BUMD, atau badan hukum lainnya.Poin-poin penting terkait dasar hukum ini adalah:1. Penugasan Pemerintah: Harus ada penugasan yang jelas dari pemerintah yang ditetapkan melalui PP atau Perpres.2. Perencanaan Bersama: Perencanaan pengadaan BMN yang akan dijadikan PMPP harus dibahas terlebih dahulu bersama calon penerima (BUMN/BUMD terkait).3. Batas Waktu: Proses PMPP untuk BMN yang dari awal diperuntukkan bagi penugasan pemerintah harus diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun.Regulasi utama yang menjadi acuan dalam pengelolaan BMN secara umum adalah Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.[3] Untuk teknis pelaksanaannya, seringkali diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Answered by Dzikra308 | 2025-07-09