VincenTragosta - Tanya, Jawab, dan Belajar Tanpa Batas Logo

In Akuntansi / Sekolah Menengah Atas | 2025-07-10

1. Sebutkan dan jelaskan yang kalian ketahui tentang pengertian Pembukuan dan Pencatatan,
dan apa saja persamaannya, mohon dijelaskan Undang-Undang beserta pasalnya ?
2. Sebutkan dan jelaskan yang kalian ketahui tentang pengertian Pembukuan dan Pencatatan,
dan apa saja perbedaannya, mohon dijelaskan Undang-Undang beserta pasalnya ?
7. Kalian jelaskan dan sebutkan Tata cara atau formula perhitungan PPh akhir tahun dan PPh
Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Pembukuan), jawablah dengan detail beserta
urutannya dengan benar ?
8. Kalian jelaskan dan sebutkan Tata cara atau formula perhitungan PPh akhir tahun dan PPh
Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Pencatatan), jawablah dengan detail beserta
urutannya dengan benar ?

Asked by mawarsabathina

Answer (3)

Jack travels two point forty five miles to school, while Wanda travels two point thirty one miles to school. It means that Wanda's distance is shorter by zero point fourteen mile.

Answered by SlowZasob | 2024-06-10

Jack travels a longer distance of two point forty five miles to school than Wanda's two point thirty one miles. The difference in their travel distances is zero point fourteen miles, with Jack traveling farther. Thus, Wanda has the shorter distance to school.
;

Answered by SlowZasob | 2025-04-12

Berikut jawaban lengkap untuk pertanyaan Anda berdasarkan sumber yang ada: 1. Pengertian Pembukuan dan Pencatatan serta Persamaannya (dengan dasar UU)**Pembukuan** menurut Pasal 1 angka 26 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang/jasa, yang ditutup dengan penyusunan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tertentu.**Pencatatan** menurut Pasal 28 ayat UU KUP adalah pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.**Persamaan Pembukuan dan Pencatatan:**- Keduanya bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, seperti pengisian SPT, perhitungan penghasilan kena pajak, PPN, dan PPnBM.- Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya.- Dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan.- Dokumen dan catatan hasil pembukuan atau pencatatan wajib disimpan selama 10 tahun di tempat kegiatan usaha atau tempat tinggal wajib pajak.2. Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan serta Dasar Hukumnya| Aspek               | Pembukuan                                                                 | Pencatatan                                                                                   ||---------------------|---------------------------------------------------------------------------|----------------------------------------------------------------------------------------------|| **Definisi**        | Proses pencatatan sistematis yang mencakup semua transaksi keuangan dan menghasilkan laporan keuangan lengkap (neraca, laba rugi). | Pengumpulan data secara teratur hanya tentang peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan pajak[4]. || **Kompleksitas**    | Lebih kompleks, mencakup pencatatan, klasifikasi, dan penyusunan laporan keuangan. | Lebih sederhana, hanya mencatat transaksi utama tanpa laporan keuangan rinci.          || **Subjek Wajib**    | Wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi dengan usaha besar (peredaran bruto > Rp4,8 miliar). | Wajib pajak orang pribadi dengan usaha kecil (peredaran bruto < Rp4,8 miliar) atau tanpa usaha. || **Tujuan**          | Memberikan informasi rinci untuk analisis keuangan dan strategi bisnis. | Memenuhi kewajiban pajak secara minimal dan sederhana.                                   || **Pengaturan UU**   | UU KUP Pasal 1 angka 26 dan ketentuan pelaksanaan terkait pembukuan.       | UU KUP Pasal 28 ayat 1 dan ketentuan pelaksanaan pencatatan.                             | 7. Tata Cara / Formula Perhitungan PPh Akhir Tahun dan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Pembukuan)**Langkah Perhitungan:**1. **Hitung Penghasilan Bruto**     Semua penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas selama tahun pajak.2. **Kurangi Biaya Usaha**     Biaya yang berkaitan langsung dengan usaha dikurangkan dari penghasilan bruto.3. **Hitung Penghasilan Neto**     Penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya usaha.4. **Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)**     Sesuai dengan status wajib pajak (TK/1, K/0, dll).5. **Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)**     Penghasilan neto dikurangi PTKP.6. **Hitung PPh Terutang**     PKP dikalikan tarif progresif PPh orang pribadi (5%, 15%, 25%, 30%).7. **Kurangi Kredit Pajak PPh Pasal 25**     PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang dibayar selama tahun berjalan.8. **Hitung PPh Kurang Bayar / Lebih Bayar (PPh Akhir Tahun)**     PPh terutang dikurangi PPh Pasal 25. 8. Tata Cara / Formula Perhitungan PPh Akhir Tahun dan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Pencatatan)**Langkah Perhitungan:**1. **Hitung Peredaran Bruto**     Total penerimaan bruto selama tahun pajak.2. **Hitung Penghasilan Neto dengan Tarif Final atau Penghasilan Kena Pajak**     Untuk usaha kecil dengan peredaran bruto < Rp4,8 miliar, penghitungan biasanya menggunakan tarif final (misal 0,5% dari omzet) atau penghasilan neto sederhana.3. **Hitung PPh Terutang**     Berdasarkan tarif final atau tarif progresif jika menggunakan metode pencatatan.4. **Hitung PPh Pasal 25**     Biasanya dihitung berdasarkan 1/12 PPh terutang tahun sebelumnya.5. **Hitung PPh Kurang Bayar / Lebih Bayar**     Selisih antara PPh terutang tahun berjalan dengan angsuran PPh Pasal 25. Referensi Undang-Undang- **UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)**, khususnya:  - Pasal 1 angka 26 tentang pembukuan  - Pasal 28 ayat 1 tentang pencatatan

Answered by fredojohan94 | 2025-07-10