Les frères de Marie sont sympathiques.
Le s frère s de Marie sont sympathique s .
I'm French! =)
To pluralize the sentence "le frère de Marie est sympathique," we change it to "les frères de Marie sont sympathiques." The noun "le frère" becomes "les frères" and remains in plural agreement with the adjective, which becomes "sympathiques."
;
Berikut jawaban praktis dan sesuai konteks tugas sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada tanggal 24 Februari 2024:⸻ 1. Siapa itu PPLH dan Tugasnya?PPLH adalah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, jabatan fungsional resmi berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan untuk menjaga ketaatan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup .Tugas PPLH meliputi: • Melakukan pengawasan langsung terhadap lokasi proyek/kegiatan untuk memastikan kepatuhan terhadap izin lingkungan dan AMDAL atau UKL-UPL . • Menyusun laporan hasil pengawasan, mengidentifikasi pelanggaran, dan menyiapkan rekomendasi sanksi administratif jika perlu .⸻️ 2. Tanggal 24 Februari 2024 – Skema PengawasanPada tanggal 24 Februari 2024, sebagai PPLH Anda memimpin pengawasan langsung di lokasi usaha dengan mandat resmi dari DLH/KLHK: • Melakukan inspeksi langsung di lapangan untuk memeriksa kepatuhan terhadap izin lingkungan, AMDAL atau UKL–UPL, serta ketentuan teknis lainnya  . • Menggunakan format daftar periksa pengawasan seperti Lampiran I PermenLHK No. 14 Tahun 2024 untuk memastikan data dan temuan tercatat sistematis .⸻ 3. Unsur Laporan dan Output Kerja PPLHDalam laporan hasil pengawasan, Anda wajib mencantumkan: • Identitas usaha/kegiatan, jenis izin, serta tim pengawas yang terlibat. • Temuan ketidaksesuaian dengan izin dan regulasi. • Status ketaatan dari perusahaan: patuh atau melanggar. • Rekomendasi penegakan hukum administrasi, misalnya teguran tertulis, paksaan pemerintah, atau denda administratif sesuai PermenLHK No. 14 Tahun 2024 .⸻✅ KesimpulanPada 24 Februari 2024, Anda bertugas sebagai PPLH yang: 1. Melaksanakan pengawasan langsung di lapangan terhadap kewajiban lingkungan. 2. Menyusun berita acara dan laporan hasil pengawasan berdasarkan standar PermenLHK. 3. Memberikan rekomendasi sesuai pelanggaran yang ditemukan. 4. Memakai mandat resmi dan pedoman teknis dari Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2024 dan UU No. 32/2009 sebagai acuan hukum.