VincenTragosta - Tanya, Jawab, dan Belajar Tanpa Batas Logo

In Akuntansi / Sekolah Menengah Atas | 2025-07-10

1. Bapak Rahmadi (K/2) adalah seorang agen gula pasir. Diketahui data penjualan pada tahun 2021 menurut pembukuan yang dibuatnya adelah Rp1.500.000.000 dan persediaan barang dagangan pada awal tahun Rp50.000.000. Pembelian yang dilakukan selama tahun 2021 Rp350.000 000 dan persediaan akhirnya sebesar Rp 75.000.000 . Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan operasional sebesar Rp45.000.000 dan penghasilan dari luar kegiatan usahanya sebesar Rp 15.000.000 Berapa besarrya pajak penghasilan yang

Asked by Yhusni928

Answer (4)

Do you mean like 6+7+8 7+8+6 8+6+7 8+7+6 7+6+8 6+8+7

Answered by Kwinsane | 2024-06-10

6+7+8 6+8+7 7+6+8 8+7+6 7+8+6 and 8+6+7

Answered by lorelei | 2024-06-10

There are six different ways to add the numbers 6, 7, and 8, and each arrangement yields a total of 21. The arrangements are 6 + 7 + 8, 6 + 8 + 7, 7 + 6 + 8, 7 + 8 + 6, 8 + 6 + 7, and 8 + 7 + 6. This demonstrates the commutative property of addition, where the sum remains constant regardless of the order of the numbers.
;

Answered by Kwinsane | 2024-11-04

Jawaban:PPh terutang = Rp267.100.000Penjelasan:1. Penjualan (Omzet)= Rp1.500.000.0002. HPP (Harga Pokok Penjualan)= Persediaan awal + Pembelian – Persediaan akhir= Rp50.000.000 + Rp350.000.000 – Rp75.000.000= Rp325.000.0003. Laba Kotor= Omzet – HPP= Rp1.500.000.000 – Rp325.000.000= Rp1.175.000.0004. Laba Usaha= Laba Kotor – Biaya-biaya operasional= Rp1.175.000.000 – Rp45.000.000= Rp1.130.000.0005. Penghasilan Neto= Laba Usaha + Penghasilan luar usaha= Rp1.130.000.000 + Rp15.000.000= Rp1.145.000.0006. PTKP (K/2)Komponen Nilai -Bapak Rahmadi Rp54.000.000 -Status kawin Rp4.500.000 -2 tanggungan (2 × 4,5 jt) Rp9.000.000 Total PTKP Rp67.500.0007. PKP (Penghasilan Kena Pajak)= Penghasilan Neto – PTKP= Rp1.145.000.000 – Rp67.500.000= Rp1.077.500.000→ Dibulatkan ke bawah = Rp1.077.000.0008. Perhitungan PPh (Pasal 17 – UU HPP)Lapisan PKP Tarif Pajak 60 juta 5% 3 juta190 juta 15% 28.5 juta250 juta 25% 62.5 juta577 juta 30% 173.1 juta Total PPh Terutang= Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp62.500.000 + Rp173.100.000= Rp267.100.000Maaf kalau kurang jelas dan salah

Answered by Aqilamarsha | 2025-07-13