VincenTragosta - Tanya, Jawab, dan Belajar Tanpa Batas Logo

In PPKn / Sekolah Menengah Atas | 2025-07-17

Isi dan penjelasan tentang UU no 20 tahun 2021

Asked by kadal597

Answer (4)

y + 2 1 ​ = − 4 3 ​ ∣ A dd 2 1 ​ t o e a c h s i d e y = − 4 3 ​ − 2 1 ​ ∣ M ak e a co mm o n d e n o mina t or y = − 4 3 ​ − 4 2 ​ y = − 4 5 ​ = − 1 4 1 ​ y = − 1 4 1 ​

Answered by luana | 2024-06-10

For this math problem, you need to follow a few steps to solve for Y:
We need to isolate Y on to one side of the equation. Since we are adding 1/2 to Y, we would do the opposite-subtract 1/2-from both sides of the equation, in order to isolate and solve for Y.
We end up with this equation:
Y = -3/4 - 1/2. Convert 1/2 to 2/4ths, then do your math to solve for Y

Answered by JonathanS | 2024-06-10

To solve y + 2 1 ​ = − 4 3 ​ , subtract 2 1 ​ from both sides to isolate y . After finding a common denominator and simplifying, you find y = − 4 5 ​ or − 1 4 1 ​ .
;

Answered by luana | 2024-12-26

Ringkasan UU/PP No. 20/20211. Latar Belakang dan Landasan HukumPP ini dibuat sebagai turunan dari:Pasal 180 UU No. 11/2020 (Cipta Kerja),Pasal 27, 34, 40 UU No. 5/1960 (UUPA), untuk mengatur tanah atau kawasan yang sengaja dibiarkan telantar.2. Definisi Kunci Kawasan Telantar: tanah non-hutan yang memiliki izin usaha/konsesi/perizinan berusaha namun tidak digunakan, tidak dimanfaatkan secara sengaja.Tanah Telantar: tanah hak milik, hak guna bangunan/usaha/pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan yang sengaja tidak diusahakan, digunakan, atau dirawat.TCUN: Tanah Cadangan Umum Negara, tanah yang sudah dinyatakan telantar dan dikembalikan ke penguasaan negara.3. Kewajiban Pemegang Hak atau Izin Pemegang izin/konsesi wajib mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan melaporkan status kawasan secara berkala.Pemegang hak tanah wajib mengusahakan dan memelihara tanahnya serta memastikan fungsi sosialnya terpenuhi.4. Objek yang Masuk Penertiban Kawasan Telantar: area pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan besar, dan lainnya dengan izin tetapi tidak dipergunakan.Tanah Telantar: hak milik, hak pakai, hak guna usaha, hak pengelolaan, dll., terutama jika tidak digarap selama jangka waktu tertentu (hak milik ditelantarkan hingga dikuasai masyarakat 20 tahun, hak lainnya setelah 2 tahun).5. Tahapan Penertiban 1. Inventarisasi objek terindikasi telantar (oleh instansi/pemerintah daerah dalam batas waktu tertentu).2. Evaluasi oleh panitia/kelompok kerja; termasuk pemeriksaan dokumen dan realitas fisik.3. Peringatan tertulis bertahap:Pertama 180 hari,Kedua 90 hari,Ketiga 45 hari (khusus kawasan) atau 30 hari (khusus tanah).4. Penetapan menjadi kawasan/tanah telantar jika pemilik tidak merespon peringatan.5. Setelah ditetapkan, izin dicabut dan tanah menjadi TCUN → dapat dikelola oleh Bank Tanah, pemerintah, atau dilelang kompetitif kepada pihak lain.6. Pendayagunaan dan TCUN TCUN bisa digunakan untuk reforma agraria, proyek strategis, Bank Tanah, atau cadangan negara.Pengelolaan dilakukan melalui mekanisme transparan dan kompetitif.7. Diskresi dan Aturan Tambahan Menteri berhak melakukan diskresi jika ketentuan tidak cukup jelas.Peraturan turunan (Peraturan Menteri) akan mengatur detail mekanisme teknis penertiban.8. Masa Transisi Inventarisasi dan penertiban yang sudah berjalan tetap berlaku.PP No. 11/2010 dicabut, namun tindakan yang belum selesai harus diulang sesuai PP baru.Penjelasan IntuitifKenapa penting?Menjamin tanah atau lahan berizin yang tidak dimanfaatkan tidak hanya terbengkalai; ini mendorong optimalisasi aset negara demi kesejahteraan dan keadilan sosial.Mengurangi konflik agraria akibat tanah tak terurus, dan memperluas akses masyarakat terhadap lahan produktif.Bagaimana prosesnya?1. Lahan terdeteksi telantar ✔2. Inventaris → Evaluasi3. Peringatan tiga tahap → Jika tetap diabaikan → dicabut izin4. Tanah/izin dikembalikan ntuk digunakan publik atau dilelangUntuk siapa ini relevan?Pemegang izin/konsesi, pemilik hak tanah, serta instansi pemerintah dan BPN adalah pihak yang wajib memantau, melaporkan, dan menindaklanjuti tanah telantar.Masyarakat umum dapat melapor atau memberi informasi melalui jalur resmi jika mengetahui ada lahan telantar.KesimpulanPP No. 20 Tahun 2021 menegaskan bahwa tanah dan kawasan berizin yang telantar harus ditertibkan lewat proses legal yang transparan. Ini untuk memastikan sumber daya tanah dikelola optimal demi rakyat, negara, dan lingkungan.

Answered by dikajatiutomo | 2025-07-20