VincenTragosta - Tanya, Jawab, dan Belajar Tanpa Batas Logo

In SBMPTN / Sekolah Menengah Atas | 2025-07-22

Pasal 359 KUHP: menyatakan “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya
orang lain, dihukum penjara paling lama lima tahun”.
Pertanyaan :
Seorang hakim tidak boleh mempergunakan sifatnya sendiri sebagai ukuran, melainkan sifat kebanyakan
orang dalam masyarakat. Akan tetapi, praktis tentunya ada peranan penting yang bersifat pribadi sang
hakim sendiri, bagaimana seharusnya mengukur tingkat seseorang yang melanggar hukum?​

Asked by colorijogreen

Answer (3)

p % o f 54 = 45 100 p ​ ∗ 54 = 45 50 p ​ ∗ 27 = 45 50 p ​ = 27 45 ​ p = 27 45 ∗ 50 ​ p = 3 5 ∗ 50 ​ p = 3 250 ​ p = 83.3% ≈ 83% ​

Answered by mariamikayla | 2024-06-10

The percent change from 54 to 45 is calculated as approximately -17%, indicating a decrease of 17% from the original value. This is determined by finding the change and then using the percent change formula. Rounding to the nearest whole percent results in -17%.
;

Answered by mariamikayla | 2024-12-26

Dalam mengukur tingkat kesalahan seseorang yang melanggar hukum, khususnya terkait tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 359 KUHP, hakim tidak boleh menggunakan ukuran subjektif pribadi semata, melainkan harus menggunakan **standar objektif yaitu sifat kebanyakan orang dalam masyarakat** pada keadaan yang sama. Namun, secara praktis peranan pribadi hakim tetap penting dalam proses penilaian yang teliti dan cermat.Berdasarkan kajian hukum pidana dan praktik peradilan, cara pengukuran tingkat kesalahan (kealpaan) yang dilakukan hakim harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:- **Standar orang biasa (the reasonable person standard)**: Apakah pelaku bertindak sesuai dengan kehati-hatian yang wajar yang diharapkan dari orang pada posisi yang sama dalam masyarakat? Jika pelaku lalai, tidak berhati-hati sebagaimana kebanyakan orang, maka hal itu menjadi dasar kesalahan.  - **Fakta dan bukti lengkap**: Hakim harus menilai secara mendalam fakta kasus, keadaan pelanggaran, akibat yang muncul, dan keadaan subjektif pelaku (misalnya tingkat kesadaran dan kontrol pelaku terhadap risiko).  - **Jenis dan tingkat kelalaian**: Kealpaan dapat berupa yang disadari (bewuste schuld) atau yang tidak disadari (onbewuste schuld), serta pertimbangan adanya dolus eventualis (kesengajaan dengan kemungkinan). Ini harus dideskripsikan dan dianalisis agar pemidanaan adil dan proporsional.  - **Pengaruh norma sosial dan hukum**: Hakim juga mengacu pada norma yang berlaku dalam masyarakat dan ketentuan hukum terkait agar wajar dan dapat diterima oleh masyarakat umum.  - **Keadilan dan kemanfaatan**: Putusan harus menjunjung asas keadilan, mempertimbangkan pencegahan kejahatan dan efek jera, serta perlindungan korban dan masyarakat.Dengan kata lain, hakim mengukur tingkat kesalahan bukan hanya berdasarkan "perasaan pribadi atau kebiasaan sendiri", tapi memakai tolok ukur objektif bagaimana kebanyakan orang berperilaku dan bertindak dalam situasi yang setara, disertai analisis menyeluruh fakta-fakta dan kondisi khusus perkara. Hal ini untuk menjaga agar keputusan hakim adil, profesional, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.Hal tersebut sesuai penjelasan dalam praktik penerapan Pasal 359 KUHP, di mana hakim harus hati-hati membuktikan dan menganalisis unsur kelalaian dalam tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian, baik dalam kasus kecelakaan lalu lintas maupun kasus lainnya[1][2][3][4].**Referensi utama:**  [1] Repository UPY (Analisis Pasal 359 KUHP)  [2] PID Kepri Polri (Jerat Hukum Kelalaian)  [3] Jurnal UNS (Analisis Penerapan Pasal 359 KUHP)  [4] Neliti (Penanganan Kealpaan Pengemudi)

Answered by fredojohan94 | 2025-07-22