Jawaban:Menurut undang-undang di Indonesia, pengertian pajak tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).Definisi pajak menurut undang-undang:> Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Ciri-ciri pajak menurut undang-undang:1. Bersifat memaksa – setiap warga negara yang memenuhi syarat wajib membayar.2. Tidak ada imbalan langsung – pembayar pajak tidak mendapatkan balasan langsung dari negara.3. Diatur dalam undang-undang – semua ketentuan pemungutan pajak memiliki dasar hukum.4. Digunakan untuk kepentingan umum – hasil pajak digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.