Jawaban:Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.Contohnya meliputi:- Pendidikan gratis dan beasiswa untuk membuka akses ke pekerjaan.- Pembentukan UMKM dan proyek infrastruktur untuk menciptakan lapangan kerja.- Penetapan upah minimum untuk memastikan pendapatan yang layak.- Program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.- Bantuan sosial seperti PKH untuk keluarga yang membutuhkan.