Jawaban:Pasal 1:Pasal 1 ayat (1):Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Contoh penerapannya adalah bahwa Indonesia memiliki satu pemerintahan pusat dan sistem pemerintahan yang berlaku di seluruh wilayah. Pasal 1 ayat (2):Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Contohnya, rakyat memilih anggota legislatif dan presiden/wakil presiden melalui pemilu. Pasal 1 ayat (3):Negara Indonesia adalah negara hukum. Contohnya, semua warga negara, termasuk pejabat, tunduk pada hukum yang berlaku. Pasal 2:Pasal 2 ayat (1): MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota. Contohnya, MPR mengadakan sidang paripurna untuk memilih presiden dan wakil presiden setiap lima tahun sekali. Pasal 3:Pasal 3 ayat (1):MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Contohnya, MPR pernah melakukan perubahan UUD 1945 beberapa kali.Pasal 3 ayat (2):MPR melantik presiden dan wakil presiden. Contohnya, setelah pemilu, MPR akan mengadakan sidang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih. Pasal 4:Pasal 4 ayat (1): Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Contohnya, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan menjalankan roda pemerintahan.Pasal 27:Pasal 27 ayat (1):Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Contohnya, semua warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum, baik dalam proses hukum maupun dalam pemerintahan. Pasal 27 ayat (2):Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Contohnya, pemerintah berupaya menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pasal 27 ayat (3):Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Contohnya, warga negara dapat menjadi anggota TNI/Polri, mengikuti pendidikan bela negara, atau memberikan informasi yang dapat membantu pertahanan negara. Pasal 28:Pasal 28A:Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Contohnya, pemerintah melindungi hak setiap warga negara untuk hidup dan tidak boleh menghilangkan nyawa seseorang tanpa dasar hukum.Pasal 28B ayat (1):Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Contohnya, setiap warga negara berhak menikah dan memiliki anak.Pasal 28C ayat (1):Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Contohnya, warga negara berhak mengenyam pendidikan dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Pasal 29:Pasal 29 ayat (1):Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Contohnya, pemerintah mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa dan memberikan jaminan kebebasan beragama. Pasal 29 ayat (2):Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Contohnya, setiap warga negara bebas memilih agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya. Pasal 30:Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Contohnya, warga negara dapat menjadi anggota Hansip/Linmas, memberikan informasi kepada aparat keamanan, atau melakukan ronda kampung untuk menjaga keamanan lingkungan. Pasal 31:Pasal 31 ayat (1):Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Contohnya, pemerintah memberikan beasiswa pendidikan kepada siswa yang kurang mampu. Pasal 31 ayat (2):Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Contohnya, pemerintah menyediakan fasilitas pendidikan dasar gratis bagi seluruh warga negara.