Jawaban:Kasus yang kamu sebutkan adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 (tentang jaminan kepastian hukum yang adil). Artinya, UU di bawah konstitusi tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika ada, MK berwenang membatalkannya agar tidak berlaku.---✅ Kesimpulan Tepat:Kedudukan konstitusi berdasarkan putusan MK tersebut adalah bahwa UUD NRI Tahun 1945 berkedudukan sebagai hukum tertinggi (supreme law of the land). Setiap peraturan perundang‑undangan harus tunduk pada UUD 1945, dan jika bertentangan, MK berhak menyatakan tidak mengikat.