VincenTragosta - Tanya, Jawab, dan Belajar Tanpa Batas Logo

In Geografi / Sekolah Menengah Atas | 2025-08-03

cari masalah yang hubungan dengan objek formal yang ada di muka bumi tambah 5W 1H​

Asked by ilpa36661

Answer (1)

JawabanMasalah: Degradasi fungsi dan kondisi Alun-Alun Utara sebagai objek formal cagar budaya di Surakarta akibat konflik pemanfaatan ruang antara fungsi sakral, ruang publik, dan aktivitas komersial.What (Apa): Terjadinya penurunan kualitas fisik (kerusakan rumput, tanah menjadi becek, sampah) dan penurunan nilai sakral (fungsi sebagai halaman depan Keraton) dari Alun-Alun Utara Surakarta.Where (Di mana): Lokasi masalah ini adalah di Alun-Alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kota Surakarta, Jawa Tengah.When (Kapan): Masalah ini bersifat berkelanjutan, namun mencapai puncaknya saat dan setelah penyelenggaraan acara-acara besar yang bersifat komersial, seperti pasar malam (Sekaten), konser musik, atau pameran yang berlangsung hingga saat ini, 3 Agustus 2025.Who (Siapa): Pihak yang terlibat dalam masalah ini meliputi:Pihak Keraton Surakarta: Sebagai pemilik dan penjaga nilai-nilai sakral serta budaya.Pemerintah Kota Surakarta: Sebagai regulator tata ruang dan pemberi izin keramaian.Penyelenggara Acara dan Pedagang: Sebagai pelaku aktivitas komersial yang memanfaatkan ruang.Masyarakat Umum: Sebagai pengguna ruang publik dan pengunjung acara.Why (Mengapa): Masalah ini terjadi karena adanya benturan kepentingan yang belum terkelola dengan baik. Pihak Keraton berupaya menjaga kesakralan, sementara pihak komersial dan sebagian pemerintah melihatnya sebagai aset ekonomi yang potensial. Kurangnya regulasi yang tegas dan terintegrasi mengenai pemanfaatan ruang menjadi penyebab utama.How (Bagaimana): Proses terjadinya masalah adalah melalui pemberian izin untuk acara komersial skala besar yang tidak diimbangi dengan standar operasional pelestarian yang ketat. Akibatnya, kepadatan pengunjung, pendirian tenda-tenda, dan aktivitas pedagang secara langsung merusak permukaan tanah dan rumput, meninggalkan sampah, serta mengurangi marwah Alun-Alun sebagai bagian dari cagar budaya.PembahasanObjek Formal dalam geografi merujuk pada suatu wilayah yang memiliki karakteristik khas dan homogen. Alun-Alun Utara Surakarta adalah sebuah objek formal yang sempurna, didefinisikan oleh fungsinya sebagai ruang publik sakral yang menjadi halaman depan dan simbol keagungan Keraton Kasunanan Surakarta. Idealnya, objek ini memiliki karakteristik sebagai pusat kegiatan budaya, ritual kerajaan, sekaligus ruang terbuka hijau bagi masyarakat. Namun, karakteristik ideal ini kini terancam oleh berbagai pemanfaatan yang tidak selaras dengan fungsi dasarnya.Degradasi yang terjadi bersifat ganda, yaitu fisik dan fungsional. Secara fisik, setelah acara besar seperti Sekaten, Alun-Alun yang seharusnya berupa lapangan rumput yang rapi sering kali berubah menjadi lautan lumpur yang becek, dipenuhi sampah, dan membutuhkan waktu pemulihan yang lama. Secara fungsional, nilai kesakralannya terkikis. Suasana yang seharusnya hening dan berwibawa sebagai gerbang menuju Keraton tergantikan oleh kebisingan musik, hiruk pikuk pasar, dan pemandangan yang semrawut, sehingga fungsi simbolisnya sebagai pusat spiritual dan budaya menjadi luntur.Konflik kepentingan adalah akar dari permasalahan ini. Di satu sisi, Keraton memiliki kepentingan untuk melestarikan Alun-Alun sebagai bagian tak terpisahkan dari cagar budaya warisan leluhur. Di sisi lain, potensi ekonomi yang bisa diraup dari penyewaan lahan untuk acara besar sangat menggiurkan bagi penyelenggara acara dan memberikan kontribusi pada ekonomi kota. Sementara itu, masyarakat umum terbagi antara yang menikmati keramaian sebagai hiburan dan yang menginginkan Alun-Alun kembali berfungsi sebagai ruang terbuka publik yang nyaman dan asri. Benturan antar kepentingan inilah yang membuat pengelolaan Alun-Alun menjadi sangat kompleks.Regulasi yang ada saat ini terbukti belum mampu menjembatani berbagai kepentingan tersebut secara efektif. Aturan mengenai jenis acara apa yang boleh dan tidak boleh diselenggarakan, standar perlindungan kondisi fisik alun-alun selama dan sesudah acara, serta mekanisme pembagian hasil ekonomi untuk dana pelestarian masih belum jelas dan tegas. Tanpa adanya sebuah rencana induk (master plan) pengelolaan yang disepakati bersama oleh Keraton dan Pemerintah Kota, masalah ini akan terus berulang setiap tahunnya, menjadikan Alun-Alun sebagai "korban" dari tarik-menarik kepentingan.Solusi yang komprehensif haruslah bersifat kolaboratif dan terintegrasi. Langkah pertama adalah menyusun sebuah regulasi bersama yang mengikat antara Keraton dan Pemerintah Kota Surakarta. Regulasi ini harus mencakup zonasi yang jelas (mana area yang sakral dan mana yang boleh untuk aktivitas tertentu), standar operasional prosedur (SOP) yang ketat bagi penyelenggara acara, dan pembentukan badan pengelola profesional. Selain itu, perlu dipertimbangkan untuk merelokasi beberapa acara yang tidak sesuai dengan karakter cagar budaya ke lokasi lain di Surakarta, sehingga Alun-Alun Utara dapat direvitalisasi dan dikembalikan fungsinya sebagai objek formal yang agung dan bermartabat.

Answered by tegaru89 | 2025-08-03