Jawaban:a. Pancasila: Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Ia terdiri dari lima prinsip: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. b. UUD NKRI 1945: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia. Ia mengatur tentang susunan ketatanegaraan, hak dan kewajiban warga negara, serta berbagai aspek kehidupan bernegara. UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. c. Bhineka Tunggal Ika: Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan negara Indonesia yang berarti "Berbeda-beda tetapi tetap satu". Semboyan ini mencerminkan keberagaman suku, agama, ras, dan budaya di Indonesia yang tetap bersatu dalam satu kesatuan negara. d. NKRI: NKRI adalah singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini merupakan bentuk negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan republik dengan kedaulatan berada di tangan rakyat.Penjelasan:maaf kalo slahh
Jawaban:a. PancasilaPancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu:Ketuhanan Yang Maha EsaKemanusiaan yang adil dan beradabPersatuan IndonesiaKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilanKeadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaPancasila menjadi panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.b. UUD NKRI 1945Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah hukum dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional bagi penyelenggaraan negara Indonesia. UUD ini memuat:Pembukaan (mengandung nilai-nilai filosofis)Batang tubuh (mengatur sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, dll)Amandemen (perubahan-perubahan sejak reformasi)c. Bhinneka Tunggal IkaBhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara Indonesia yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu jua”. Semboyan ini mencerminkan keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa di Indonesia yang tetap bersatu dalam satu bangsa dan negara.d. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)d. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)NKRI adalah bentuk negara Indonesia yang bersifat kesatuan, artinya seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak terbagi dalam negara bagian. Pemerintahan pusat memegang kekuasaan tertinggi, meskipun ada desentralisasi ke daerah melalui otonomi daerah.