1. Nonmaleficence (tidak membahayakan): Tenaga medis wajib tidak membiarkan pasien tanpa penanganan karena dapat membahayakan kesehatan pasien.2. Beneficence (berbuat baik): Harus memberikan tindakan terbaik demi kesejahteraan pasien.3. Justice (keadilan): Pasien berhak mendapat perawatan tanpa diskriminasi.4. Autonomy (hak pasien): Pasien berhak mengetahui kondisi dan menentukan tindakan medis.5. Veracity (kejujuran): Tenaga medis wajib memberikan informasi yang benar tentang kondisi pasien.