Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Artinya, DPR adalah lembaga utama yang berwenang membuat rancangan undang-undang. Namun, pembentukan undang-undang harus melibatkan pembahasan dan persetujuan bersama dengan Presiden (Pasal 20 ayat 2). Jadi, DPR memegang kekuasaan utama dalam legislasi, tetapi proses pembuatan undang-undang bersifat kolaboratif antara DPR dan Presiden. Jika tidak disetujui bersama, rancangan undang-undang tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang itu.