Jawaban:Kedudukan tetangga Fulan dalam masalah zakat fitrah adalah sebagai mustahik (penerima zakat).Penjelasan:Dalam Islam, zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, salah satunya adalah fakir miskin. Karena Fulan adalah orang tua renta yang tidak mampu menghidupi dirinya sendiri dan bergantung pada bantuan orang lain, maka ia termasuk dalam kategori fakir. Fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan atau harta yang cukup untuk kebutuhan pokoknya.Oleh karena itu, Fulan berhak menerima zakat fitrah dari orang-orang di sekitarnya yang mampu, sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.