VincenTragosta - Tanya, Jawab, dan Belajar Tanpa Batas Logo

In Akuntansi / Sekolah Menengah Atas | 2025-08-06

Informasi tentang persyaratan pendirian bank berdasarkan hasil pengamatan

Asked by sanitarahma05

Answer (2)

Jawaban:Berikut adalah informasi tentang persyaratan pendirian bank berdasarkan hasil pengamatan umum terhadap kebijakan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia):Persyaratan Pendirian Bank Umum:1. Badan Hukum:Harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.2. Modal Minimum:Modal disetor minimum: Rp10 triliun (sesuai ketentuan terbaru OJK).Dana ini harus bersumber dari pemilik yang sah dan tidak berasal dari pinjaman.3. Pemegang Saham yang Layak:Harus memiliki rekam jejak keuangan yang baik, tidak terlibat tindak pidana.Harus lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK.4. Direksi dan Komisaris:Wajib memiliki pengalaman di bidang perbankan dan lolos uji kelayakan.5. Rencana Bisnis:Harus menyusun dan menyerahkan rencana bisnis minimal 3 tahun ke depan.6. Infrastruktur dan Sistem:Memiliki sistem teknologi informasi, SDM, dan sarana operasional yang memadai.7. Izin OJK:Mengajukan permohonan izin usaha ke OJK dan memenuhi seluruh syarat administratif serta teknis.---Kesimpulan:Pendirian bank membutuhkan modal besar, struktur organisasi yang kuat, serta izin dari regulator. Semua ini dilakukan agar bank dapat beroperasi dengan aman dan terpercaya.Bantu kasih likenya ya, apabila jawaban ini membantu. Terimakasih

Answered by psycount | 2025-08-06

Jawaban  Untuk mendirikan sebuah bank, syarat utamanya adalah memiliki modal minimum sesuai jenis bank, mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan memenuhi struktur organisasi serta sistem manajemen risiko yang jelas.Penjelasan  Berdasarkan hasil pengamatan dan regulasi yang berlaku di Indonesia, pendirian bank harus memenuhi beberapa syarat penting:1. Modal Disetor Minimum:   - Untuk Bank Umum: minimal Rp10 triliun (berdasarkan POJK No. 12/POJK.03/2021).   - Untuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat): jumlahnya lebih kecil, tergantung wilayah operasional, mulai dari Rp6 miliar.   2. Bentuk Badan Hukum:   - Harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), baik milik swasta nasional, asing, maupun pemerintah.3. Izin dari OJK:   - Calon pendiri harus mengajukan permohonan izin usaha ke OJK dengan melampirkan berbagai dokumen seperti rencana bisnis, sumber modal, dan profil pemegang saham.4. Struktur Organisasi dan Manajemen:   - Harus memiliki direksi, komisaris, serta sistem manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal yang lengkap.5. Persyaratan Teknis dan Operasional:   - Menyediakan sistem IT yang memadai, lokasi kantor, dan rencana operasional bank secara detail.Semua ini bertujuan agar bank yang berdiri benar-benar siap menjalankan fungsinya dalam sistem keuangan nasional, dan tidak membahayakan dana masyarakat.

Answered by PAMBI | 2025-08-06