Menurut Farmakope Indonesia Edisi V, penyimpanan “dalam wadah tertutup baik pada suhu ruang” berarti obat atau bahan obat harus disimpan dalam kemasan atau wadah yang rapat, tidak mudah ditembus udara, debu, atau kontaminan lain agar menjaga kestabilan dan kemurniannya.Suhu ruang biasanya berkisar antara 15°C sampai 30°C. Penyimpanan pada suhu ruang ini harus dijaga agar tidak terkena panas langsung, sinar matahari, atau kelembapan yang tinggi.Tujuannya adalah menjaga kualitas, efektivitas, dan keamanan obat selama masa penyimpanan.