Jawaban:**Peraturan di Negaraku, Rumahku, Sekolahku, Lingkunganku**1. **Peraturan di Negaraku:** - Undang-Undang Dasar 1945. - Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.2. **Peraturan di Rumahku:** - Waktu tidur yang ditentukan. - Tanggung jawab dalam membersihkan kamar.3. **Aturan atau Tata Tertib di Sekolah:** - Tidak boleh terlambat ke kelas. - Mematuhi aturan berpakaian seragam.4. **Contoh Aturan di Lingkungan:** - Dilarang membuang sampah sembarangan. - Mematuhi rambu lalu lintas.5. **Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan:** - Undang-Undang Dasar - Undang-Undang - Peraturan Pemerintah - Peraturan Daerah6. **Asas Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan:** - Hierarki - Keterpaduan 7. **UU yang Mendasari Tata Urutan:** - Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.**Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa**- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti bahwa nilai-nilai Pancasila harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh masyarakat.**Contoh Pengalaman Perwujudan Setiap Sila Pancasila:**1. **Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa** - Menghormati peribadatan agama lain. - Mengadakan doa sebelum aktivitas penting di lingkungan masyarakat.2. **Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab** - Membantu sesama yang membutuhkan. - Menjalin hubungan yang baik antar teman tanpa melihat latar belakang.3. **Sila Ketiga: Persatuan Indonesia** - Menghadiri kegiatan masyarakat lintas suku. - Bekerja sama dalam menjaga keharmonisan lingkungan.4. **Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan** - Mengikuti musyawarah di tingkat RT/RW. - Menghargai pendapat berbeda dalam diskusi kelompok.5. **Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia** - Mendistribusikan makanan kepada yang kurang mampu. - Terlibat dalam program kesejahteraan sosial di komunitas.