VincenTragosta - Tanya, Jawab, dan Belajar Tanpa Batas Logo

In Ekonomi / Sekolah Menengah Atas | 2025-08-12

II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan benar! 1.) Jelaskan maksud dan tujuan pendirian BUMN di Indonesia!2.) Sebutkan contoh BUMN berbentuk Persero dan Perseroan Terbuka di sektor Pertambangan dan Penggalian dan sebutkan contoh BUMN yang berbentuk perum! 3.) Apa yang menjadi maksud penyusunan kebijakan privatisasi BUMN? Jelaskan! 4.) Jelaskan kebaikan dan kelemahan persekutuan komanditer! 5.) Jelaskan tujuan dilakukannya studi kelayakan usaha! ​

Asked by Anisafataniah

Answer (1)

Jawaban:Berikut jawaban dari pertanyaan 1. Maksud dan tujuan pendirian BUMN di Indonesia adalah:   - Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara.   - Mengejar keuntungan agar dapat menambah pemasukan negara.   - Menyelenggarakan kemanfaatan umum dengan menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.   - Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.   - Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.     Pendirian BUMN didorong oleh tujuan ekonomi dan sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur penguasaan cabang produksi penting oleh negara demi kemakmuran rakyat.[1][2][3][4][5][6]2. Contoh BUMN berbentuk Persero dan Perseroan Terbuka di sektor Pertambangan dan Penggalian:   - Persero: PT Aneka Tambang (ANTAM)   - Perseroan Terbuka (Persero Tbk): PT Bukit Asam Tbk (PTBA)     Contoh BUMN berbentuk Perum:   - Perum Perumnas (Perumahan Nasional)   - Perum Peruri (Percetakan Uang dan Dokumen Negara)3. Maksud penyusunan kebijakan privatisasi BUMN adalah untuk:   - Meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN dengan keterlibatan sektor swasta.   - Memperbaiki kinerja dan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.   - Mengurangi beban pemerintah dalam pembiayaan dan operasional BUMN.   - Membuka peluang investasi bagi masyarakat dan meningkatkan partisipasi publik dalam kepemilikan perusahaan.   - Privatisasi juga diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan BUMN melalui pengelolaan oleh pihak yang lebih kompeten dan pasar modal[tidak ditemukan secara eksplisit di hasil pencarian tapi berdasarkan pengetahuan kebijakan privatisasi bertujuan seperti ini].4. Kebaikan dan kelemahan persekutuan komanditer (CV):   - Kebaikan:     - Mudah didirikan dan relatif sederhana dalam pengelolaan.     - Modal bisa diperoleh dari sekutu komanditer tanpa harus ikut mengurus usaha.     - Risiko sekutu komanditer terbatas pada modal yang disetor.   - Kelemahan:     - Sekutu komplementer bertanggung jawab tak terbatas atas seluruh utang perusahaan.     - Kemungkinan konflik antar sekutu karena perbedaan peran dan tanggung jawab.     - Sekutu komanditer tidak memiliki hak ikut mengurus perusahaan sehingga keterlibatan terbatas.5. Tujuan dilakukan studi kelayakan usaha adalah:   - Menilai apakah suatu usaha layak untuk dijalankan dari segi teknis, ekonomi, finansial, pasar, dan hukum.   - Mengidentifikasi potensi risiko dan peluang usaha.   - Membantu pengambilan keputusan investasi dengan informasi yang akurat dan objektif.   - Merencanakan pengelolaan sumber daya secara efisien dan efektif.   - Menjamin bahwa usaha yang akan dijalankan dapat memberikan keuntungan dan berkelanjutan.

Answered by tirtadwimaulidya | 2025-08-12