Jawaban:Berikut jawaban dari pertanyaan 1. Maksud dan tujuan pendirian BUMN di Indonesia adalah: - Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara. - Mengejar keuntungan agar dapat menambah pemasukan negara. - Menyelenggarakan kemanfaatan umum dengan menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. - Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. - Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Pendirian BUMN didorong oleh tujuan ekonomi dan sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur penguasaan cabang produksi penting oleh negara demi kemakmuran rakyat.[1][2][3][4][5][6]2. Contoh BUMN berbentuk Persero dan Perseroan Terbuka di sektor Pertambangan dan Penggalian: - Persero: PT Aneka Tambang (ANTAM) - Perseroan Terbuka (Persero Tbk): PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Contoh BUMN berbentuk Perum: - Perum Perumnas (Perumahan Nasional) - Perum Peruri (Percetakan Uang dan Dokumen Negara)3. Maksud penyusunan kebijakan privatisasi BUMN adalah untuk: - Meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN dengan keterlibatan sektor swasta. - Memperbaiki kinerja dan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan. - Mengurangi beban pemerintah dalam pembiayaan dan operasional BUMN. - Membuka peluang investasi bagi masyarakat dan meningkatkan partisipasi publik dalam kepemilikan perusahaan. - Privatisasi juga diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan BUMN melalui pengelolaan oleh pihak yang lebih kompeten dan pasar modal[tidak ditemukan secara eksplisit di hasil pencarian tapi berdasarkan pengetahuan kebijakan privatisasi bertujuan seperti ini].4. Kebaikan dan kelemahan persekutuan komanditer (CV): - Kebaikan: - Mudah didirikan dan relatif sederhana dalam pengelolaan. - Modal bisa diperoleh dari sekutu komanditer tanpa harus ikut mengurus usaha. - Risiko sekutu komanditer terbatas pada modal yang disetor. - Kelemahan: - Sekutu komplementer bertanggung jawab tak terbatas atas seluruh utang perusahaan. - Kemungkinan konflik antar sekutu karena perbedaan peran dan tanggung jawab. - Sekutu komanditer tidak memiliki hak ikut mengurus perusahaan sehingga keterlibatan terbatas.5. Tujuan dilakukan studi kelayakan usaha adalah: - Menilai apakah suatu usaha layak untuk dijalankan dari segi teknis, ekonomi, finansial, pasar, dan hukum. - Mengidentifikasi potensi risiko dan peluang usaha. - Membantu pengambilan keputusan investasi dengan informasi yang akurat dan objektif. - Merencanakan pengelolaan sumber daya secara efisien dan efektif. - Menjamin bahwa usaha yang akan dijalankan dapat memberikan keuntungan dan berkelanjutan.