Nilai-nilai Pancasila tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan kristalisasi dari nilai-nilai luhur yang telah hidup dalam masyarakat Nusantara sejak zaman kerajaan kuno.Nilai KetuhananJauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat di Nusantara telah mempraktikkan nilai ketuhanan dalam kehidupannya. Ini terlihat dari berdirinya kerajaan-kerajaan bercorak Hindu-Buddha seperti Kutai, Tarumanegara, Sriwijaya, dan Majapahit. Rakyatnya memeluk agama dan menjalankan ritual keagamaan dengan taat. Konsep "Dewaraja" pada masa kerajaan Hindu-Buddha, di mana raja dianggap sebagai titisan dewa, menunjukkan betapa sentralnya kepercayaan terhadap Tuhan dalam struktur sosial dan politik saat itu.Nilai KemanusiaanNilai kemanusiaan dan hubungan internasional yang damai juga sudah ada sejak dulu. Kerajaan Sriwijaya, misalnya, bukan hanya menjadi pusat perdagangan maritim yang besar, tetapi juga pusat pendidikan agama Buddha yang disegani di Asia Tenggara. Hubungan baik dengan kerajaan-kerajaan lain seperti Pala di India menunjukkan adanya sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi peradaban, yang merupakan cerminan dari nilai kemanusiaan.Nilai PersatuanSemangat untuk nilai persatuan dalam keberagaman Nusantara mencapai puncaknya pada masa Kerajaan Majapahit. Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Gajah Mada adalah bukti adanya visi politik untuk menyatukan wilayah-wilayah di Nusantara di bawah satu naungan. Meskipun belum atas nama "Indonesia", gagasan untuk hidup bersama dalam sebuah kemaharajaan besar yang beragam suku dan budayanya adalah cikal bakal dari semangat persatuan Indonesia.Nilai Kerakyatan/Gotong RoyongNilai kerakyatan yang berlandaskan musyawarah dan gotong royong sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat desa di zaman dulu. Konsep seperti rembug desa (musyawarah desa) untuk memutuskan hal-hal penting dan tradisi gotong royong dalam membangun rumah atau mengerjakan sawah menunjukkan bahwa keputusan bersama dan kerja sama adalah nilai yang sangat dijunjung tinggi.Nilai Keadilan Sosial/KesejahteraanNilai keadilan sosial dan upaya mencapai kesejahteraan bersama juga tercermin dalam kebijakan kerajaan-kerajaan masa lalu. Adanya sistem seperti pembagian tanah lungguh atau tanah garapan bagi para pejabat sebagai upah atas pengabdiannya adalah salah satu upaya untuk menciptakan kemakmuran. Meskipun belum sempurna, gagasan bahwa negara (kerajaan) memiliki tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyatnya sudah ada dan menjadi landasan bagi konsep keadilan sosial modern.