Makna dari kedudukan tersebut adalah bahwa Pancasila merupakan dasar filosofis dan norma hukum tertinggi di Indonesia, di mana semua peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber, selaras, dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Pancasila adalah "jiwa" dari seluruh hukum di Indonesia. ⚖️PembahasanFondasi FilosofisFondasi Filosofis berarti Pancasila adalah sumber dari cita-cita hukum (rechtsidee) bangsa Indonesia. Setiap pembentukan hukum di Indonesia harus bertujuan untuk mewujudkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kelima sila Pancasila, seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Pancasila memberikan landasan etis dan moral bagi seluruh sistem hukum, sehingga hukum yang dibuat tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.Norma Dasar (Grundnorm)Secara hukum, kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum menempatkannya sebagai Norma Dasar atau Grundnorm negara. Dalam teori hukum, Grundnorm adalah kaidah tertinggi yang menjadi dasar validitas atau keabsahan dari semua norma hukum di bawahnya. Artinya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mendapatkan keabsahannya dari Pancasila, kemudian Undang-Undang (UU) mendapatkan keabsahannya dari UUD 1945, dan begitu seterusnya secara berjenjang ke bawah. Tanpa bersumber dari Pancasila, sebuah peraturan bisa dianggap tidak sah secara filosofis.Parameter PengujianKedudukan ini menjadikan Pancasila sebagai parameter pengujian tertinggi. Meskipun pengujian secara teknis dilakukan terhadap UUD 1945, nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 menjadi batu uji. Mahkamah Konstitusi (MK), dalam menjalankan kewenangannya, akan menilai apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan nilai-nilai dasar tersebut. Jika sebuah peraturan perundang-undangan terbukti tidak selaras dengan jiwa Pancasila, maka peraturan tersebut dapat dibatalkan karena dianggap inkonstitusional.Contoh Hubungan Pancasila dengan Peraturan Perundang-undanganHubungan HirarkisHubungan Hirarkis antara Pancasila dan peraturan perundang-undangan dapat dilihat secara jelas. Nilai-nilai Pancasila yang abstrak dan universal pertama-tama dijabarkan secara lebih konkret ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Kemudian, untuk melaksanakan amanat dari pasal-pasal UUD 1945 tersebut, dibentuklah peraturan yang lebih teknis dan detail seperti Undang-Undang (UU). Contoh KonkretSebagai contoh konkret, mari kita lihat hubungan antara Sila Kedua Pancasila dengan peraturan perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia (HAM):Nilai Pancasila: Sila Kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Nilai dasarnya adalah pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia, persamaan derajat, serta hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan.Dasar Konstitusional (UUD 1945): Nilai dari Sila Kedua ini kemudian dijabarkan secara eksplisit dalam Bab XA UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pada Pasal 28A hingga 28J. Misalnya, Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.Peraturan Perundang-undangan (UU): Untuk melaksanakan amanat dari pasal-pasal HAM dalam UUD 1945 tersebut, pemerintah dan DPR membentuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU ini berisi aturan yang jauh lebih detail mengenai jenis-jenis HAM, kewajiban negara dalam melindunginya, serta lembaga yang berwenang menanganinya seperti Komnas HAM.Dengan demikian, terlihat jelas bahwa UU HAM merupakan penjabaran teknis dari nilai-nilai luhur kemanusiaan yang terkandung dalam Sila Kedua Pancasila.