Jawaban:Berdasarkan deskripsi kasus tersebut, penegak hukum tersebut dapat dikenakan tindak pidana korupsi merintangi proses penyidikan tindak pidana korupsi.Hal ini diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Pasal tersebut menyatakan bahwa:"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."Dalam kasus ini, tindakan penegak hukum tersebut merobek dan menghancurkan barang bukti secara langsung merintangi proses penyidikan kasus suap, dengan tujuan melindungi pemberi suap.