Jawaban:Bekerja di pabrik minuman yang diharamkan (misalnya minuman beralkohol) termasuk dalam kategori membantu pada perbuatan maksiat.Dalam hukum Islam, hal ini diharamkan berdasarkan firman Allah:"Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."(QS. Al-Maidah: 2)Akibatnya, upah atau hasil kerja yang diperoleh dari pekerjaan tersebut juga dianggap haram, karena sumbernya berasal dari aktivitas yang dilarang. Ulama menyebut ini sebagai kasb haram (penghasilan haram).Ringkasnya:Jika pekerjaan itu langsung terlibat dalam memproduksi atau memasarkan barang haram → gaji menjadi haram.Jika terlibat tidak langsung tetapi tetap membantu operasional barang haram (misalnya distribusi, promosi) → mayoritas ulama tetap mengharamkan.