VincenTragosta - Tanya, Jawab, dan Belajar Tanpa Batas Logo

In Wirausaha / Sekolah Menengah Atas | 2025-08-17

jawab di kasih caranya dan penjelasan nya dengan jelas dengan menghitung sendiri HARGA POKOK PRODUKSI DAN BEP A. HARGA POKOK PRODUKSI Perusahaan Jaya Makmur adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan panci. Perusahaan tersebut dibebankan tugas untuk menghitung harga pokok produksi dari 10 unit produk yang dibuat. Adapun di bawah ini data biaya yang telah diketahui. 8 kg bahan baku @ Rp10.000 Tenaga kerja langsung 8 jam kerja @ Rp7.500 Biaya overhead pabrik 50% dari biaya bahan baku Panic akan dijual dengan harga Rp25.000 Diminta: hitunglah harga pokok produksi beserta laba! ​

Asked by ddhea7111

Answer (1)

Jawaban:Untuk menghitung harga pokok produksi dan laba, kita perlu melakukan beberapa langkah berikut:Langkah 1: Menghitung Biaya Bahan BakuBiaya bahan baku = Jumlah bahan baku x Harga bahan baku per unit= 8 kg x Rp10.000/kg= Rp80.000Langkah 2: Menghitung Biaya Tenaga Kerja LangsungBiaya tenaga kerja langsung = Jumlah jam kerja x Tarif tenaga kerja per jam= 8 jam x Rp7.500/jam= Rp60.000Langkah 3: Menghitung Biaya Overhead PabrikBiaya overhead pabrik = 50% x Biaya bahan baku= 50% x Rp80.000= Rp40.000Langkah 4: Menghitung Harga Pokok ProduksiHarga pokok produksi = Biaya bahan baku + Biaya tenaga kerja langsung + Biaya overhead pabrik= Rp80.000 + Rp60.000 + Rp40.000= Rp180.000Langkah 5: Menghitung Harga Pokok Produksi per UnitHarga pokok produksi per unit = Harga pokok produksi total / Jumlah unit produksi= Rp180.000 / 10 unit= Rp18.000 per unitLangkah 6: Menghitung Laba per UnitLaba per unit = Harga jual per unit - Harga pokok produksi per unit= Rp25.000 - Rp18.000= Rp7.000 per unitLangkah 7: Menghitung Laba TotalLaba total = Laba per unit x Jumlah unit produksi= Rp7.000 x 10 unit= Rp70.000Langkah 8: Menghitung BEP (Break-Even Point)BEP = Biaya tetap / (Harga jual per unit - Biaya variabel per unit)Biaya tetap = Biaya overhead pabrik = Rp40.000 (asumsi biaya tetap hanya biaya overhead pabrik)Biaya variabel per unit = Biaya bahan baku per unit + Biaya tenaga kerja langsung per unit= (Rp80.000 / 10 unit) + (Rp60.000 / 10 unit)= Rp8.000 + Rp6.000= Rp14.000 per unitBEP = Rp40.000 / (Rp25.000 - Rp14.000)= Rp40.000 / Rp11.000= 3,64 unitArtinya, perusahaan harus menjual minimal 4 unit produk untuk mencapai titik impas (BEP).Jadi, harga pokok produksi adalah Rp180.000 untuk 10 unit produk, dan laba yang diperoleh adalah Rp70.000. BEP perusahaan adalah 3,64 unit.Penjelasan:Untuk menghitung harga pokok produksi dan laba, kita perlu melakukan beberapa langkah berikut:Langkah 1: Menghitung Biaya Bahan BakuBiaya bahan baku = Jumlah bahan baku x Harga bahan baku per unit= 8 kg x Rp10.000/kg= Rp80.000Langkah 2: Menghitung Biaya Tenaga Kerja LangsungBiaya tenaga kerja langsung = Jumlah jam kerja x Tarif tenaga kerja per jam= 8 jam x Rp7.500/jam= Rp60.000Langkah 3: Menghitung Biaya Overhead PabrikBiaya overhead pabrik = 50% x Biaya bahan baku= 50% x Rp80.000= Rp40.000Langkah 4: Menghitung Harga Pokok ProduksiHarga pokok produksi = Biaya bahan baku + Biaya tenaga kerja langsung + Biaya overhead pabrik= Rp80.000 + Rp60.000 + Rp40.000= Rp180.000Langkah 5: Menghitung Harga Pokok Produksi per UnitHarga pokok produksi per unit = Harga pokok produksi total / Jumlah unit produksi= Rp180.000 / 10 unit= Rp18.000 per unitLangkah 6: Menghitung Laba per UnitLaba per unit = Harga jual per unit - Harga pokok produksi per unit= Rp25.000 - Rp18.000= Rp7.000 per unitLangkah 7: Menghitung Laba TotalLaba total = Laba per unit x Jumlah unit produksi= Rp7.000 x 10 unit= Rp70.000Langkah 8: Menghitung BEP (Break-Even Point)BEP = Biaya tetap / (Harga jual per unit - Biaya variabel per unit)Biaya tetap = Biaya overhead pabrik = Rp40.000 (asumsi biaya tetap hanya biaya overhead pabrik)Biaya variabel per unit = Biaya bahan baku per unit + Biaya tenaga kerja langsung per unit= (Rp80.000 / 10 unit) + (Rp60.000 / 10 unit)= Rp8.000 + Rp6.000= Rp14.000 per unitBEP = Rp40.000 / (Rp25.000 - Rp14.000)= Rp40.000 / Rp11.000= 3,64 unitArtinya, perusahaan harus menjual minimal 4 unit produk untuk mencapai titik impas (BEP).Jadi, harga pokok produksi adalah Rp180.000 untuk 10 unit produk, dan laba yang diperoleh adalah Rp70.000. BEP perusahaan adalah 3,64 unit.

Answered by takusahpanggil | 2025-08-19