VincenTragosta - Tanya, Jawab, dan Belajar Tanpa Batas Logo

In Wirausaha / Sekolah Menengah Atas | 2025-08-18

jawabannya apaaa yaa

Asked by kecemonx

Answer (1)

Jenis Pajak di Indonesia1. Berdasarkan Lembaga PemungutPajak Pusat → dipungut oleh pemerintah pusat, digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai.Pajak Daerah → dipungut oleh pemerintah daerah, digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Reklame.2. Berdasarkan Pihak yang MenanggungPajak Langsung → ditanggung dan dibayar sendiri oleh wajib pajak, tidak dapat dialihkan ke orang lain.Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan.Pajak Tidak Langsung → dapat dialihkan kepada pihak lain.Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).3. Berdasarkan SifatnyaPajak Subjektif → memperhatikan kondisi pribadi wajib pajak (subjeknya).Contoh: Pajak Penghasilan.Pajak Objektif → memperhatikan objek pajaknya saja, tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak.Contoh: PPN, PPnBM, Bea Materai.Lembaga pemungut → Pajak Pusat & Pajak DaerahPihak yang menanggung → Pajak Langsung & Pajak Tidak LangsungSifatnya → Pajak Subjektif & Pajak Objektif

Answered by Lucun | 2025-08-18